IDNER

Anything About Our Life and Technology

Tingkat pembajakan software di Indonesia kembali meningkat selama 2009 lalu. Presentasenya mencapai 86% dan menimbulkan kerugian hingga US$ 866 juta secara nominal.

Menurut hasil riset terbaru IDC, presentase pembajakan Indonesia meningkat 1% ketimbang tahun 2008 yang tercatat 85%. Dengan demikian, Tanah Air ditempatkan di posisi ke-8 dari 111 negara yang dianalisis.

"Meski terjadi resesi ekonomi global, tingkat pembajakan software PC berkurang di banyak negara, tepatnya menurun di 54 negara dan hanya meningkat di 19 negara," ujar Donny A. Sheyoputra, Kepala Perwakilan Business Software Alliance (BSA) Indonesia, dalam jumpa pers di Sampoerna Strategic Tower, Selasa (11/5/2010).

Adapun untuk tingkat pembajakan software dunia mengalami kenaikan dari 41% di 2008 menjadi 43% di 2009. Sementara nilai kerugian secara global mencapai US$ 51,4 miliar, atau menurun 3% dari tahun 2008 yang mencapai US$ 54,99 miliar.

Jeffrey Hardee, Wakil Presiden dan Direktur Regional BSA Asia Pasifik mengatakan, penurunan pembajakan software akan berpengaruh lebih dari sekadar menghasilkan pendapatan bagi industri.

"Penurunan pembajakan software PC dapat memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan di Asia Pasifik," imbuhnya.

Penyebab
Adapun berbagai kegiatan, sosialisasi, dan penegakan hukum yang digeber pemerintah selama ini tidak serta merta dianggap gagal lantaran presentase yang masih meninggi tersebut.

Sebab, ini karena industri PC Indonesia yang kian membesar yang turut memancing penggunaan software bajakan.

Donny mengatakan, kian membengkaknya nilai kerugian dan presentase tingkat pembajakan yang terus menjulang di Indonesia salah satunya lantaran faktor kian gemuknya pasar PC di Tanah Air.

"Semakin banyak PC yang dijual maka peluang untuk penyebaran software bajakan juga kian besar," tukasnya.

Dengan presentase 86% tingkat pembajakan ini artinya, dari 100 komputer yang digunakan di Indonesia maka sebanyak 86 di antaranya dianggap memakai atau setidaknya terkandung software ilegal.

"Bisa saja hanya sistem operasinya, aplikasi grafisnya, atau perkantorannya saja," pungkas Donny.



sumber :

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar