IDNER

Anything About Our Life and Technology

Ada banyak faktor-faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Software adalah produk digital yang dengan mudah dapat digandakan tanpa mengurangi kualitas produknya, sehingga produk hasil bajakan akan berfungsi sama seperti software yang asli. 

Selain itu, tidak disangkal lagi, satu hal yang mendukung maraknya pembajakan atas software adalah mahalnya harga lisensi software yang asli. Untuk perbandingan, harga lisensi Windows 98 adalah 200 dolar AS, sedangkan software bajakan dapat kita beli hanya dengan harga Rp. 10.000 saja. Andaikata di sebuah kantor mempunyai 20 buah komputer yang menggunakan windows 98, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar 4000 dolar AS atau senilai hampir 40 juta rupiah. Itu hanya untuk sistem operasinya saja, belum termasuk program-program aplikasi lainnya. 

Penegakan hukum atas pembajakan software memang telah dilakukan. Pada bulan September 2001, Microsoft dinyatakan menang dalam kasus pembajakan software dan majelis hakim menghukum PT. Kusumo Megah untuk membayar ganti rugi sebesar 4,4 juta dolar AS. Keputusan ini bagi pihak produsen software dianggap sebagai kemenangan besar melawan pembajakan software di Indonesia sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang menghargai inovasi dan diharpkan dapat membangkitkan industri software lokal. Pada bulan Oktober tahun yang sama, Microsoft kembali memenangkan perkara yang sama, di mana tergugat yaitu empat penjual computer yaitu PT. Panca Putra Komputindo, HJ Komputer, HM Komputer dan Altex Komputer dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 4,7 juta dollar AS karena terbukti bersalah karena telah meng-install software Microsoft Windows dan Office pada komputer yang mereka jual. 

Penegakan hukum di bidang pembajakan software ini memang mempunyai dampak yang baik karena dapat memperbaiki citra Indonesia di mata dunia internasional sehingga dapat meningkatkan investasi asing di bidang software di Indonesia, selain itu bagi pelaku industri software di Indonesia sendiri hal ini dapat membangkitkan semangat mereka untuk lebih berkreasi menghasilkan software-software baru yang mempunyai daya saing yang tinggi, karena tidak takut lagi kalau hasil karyanya akan dibajak oleh orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomis. 

Meskipun edukasi dalam Gerakan Sadar HKI telah dilakukan, akan tetapi menurut penulis, sepertinya hal tersebut tidak akan dapat berjalan dengan baik, pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. 

Selain itu pembajakan masih akan tetap berlansung karena bagaimana mungkin para penegak hukum dapat memberantas hal ini jikalau mereka sendiri pada kenyataannya masih menggunakan software bajakan baik di komputer-komputer di kantor polisi, kejaksaan maupun pengadilan, yang dipergunakan untuk keperluan dinas maupun di komputer-komputer pribadi mereka. Jika aparat penegak hukum berkeinginan untuk menegakkan hukum di bidang ini, maka secara tidak langsung mereka harus menuntut dirinya sendiri karena turut pula melakukan pelanggaran. Menurut penulis hal ini tidaklah mungkin, karena itulah sampai dengan saat ini penulis berkeyakinan bahwa permasalahan ini tidak akan pernah berakhir, paling tidak sampai dengan saat di mana semua software yang dipakai oleh aparat penegak hukum terlah berlisensi.


sumber : 
http://www.lkht.net/index.php?option=com_content&view=article&id=77:penegakan-hukum-atas-pembajakan-software-komputer&catid=1:hki-telematika&Itemid=37

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar