Cyber crime dan pornografi yang selama ini meresahkan masyarakat dunia, kini membuat pemerintahan Negara Georgia gerah. Peraturan baru telah dibuat, Jumat (8/10), yang menerapkan pidana terhadap kejahatan yang dilakukan lewat internet melalui akses ilegal seperti sistem dan interferensi data, password break-in dan ilegal set-up.
Setiap orang yang secara ilegal mendapat informasi atau membuat keuntungan melalui kegiatan tersebut terancam hukuman tiga tahun penjara sesuai peraturan baru. Awalnya negara ini dianggap negara yang paling lemah dalam memberikan hukuman terhadap Cyber Crimes.
Peraturan ketat ini juga mengatur tentang hukuman kepada orang yang dengan sengaja telah membeli bahan-bahan porno yang berisi gambar anak di bawah umur. Mereka akan dikenai hukuman penjara antara tiga sampai lima tahun. Negara Kaukasus Selatan itu juga akan menyita peralatan yang digunakan untuk memproduksi, menyebarkan, dan menjual gambar-gambar pornografi anak di bawah umur.(Xinhua/DES/AIS)
sumber :
http://tekno.liputan6.com/berita/201010/300500/Perang.Lawan.Cyber.Crimes.dan.Pornografi
Label
AJAX
(1)
Bahasa Indonesia
(7)
CSS
(1)
Cyber law
(1)
Download
(3)
e-book
(1)
Gazebo
(17)
Hardware
(1)
HTML
(1)
IT audit dan Forensik
(1)
Jaringan
(3)
Java
(3)
Javascript
(1)
JQuery
(1)
MVC
(1)
PHP
(1)
Source Code
(1)
Video Tutorial
(1)
Time
Mengenai Saya
My Followers
Chat
Yahoo
My Friends
Warta Warga
Diposting oleh
Rendi Hari Kusuma
Rabu, Maret 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)